Minggu, 03 Oktober 2010

Tes Keperawanan Siswa syarat proses seleksi penerimaan siswa baru

Kemdiknas Tak Bisa Larang 
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan menengah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno.
"Kami tentunya tidak bisa untuk melarang, membenarkan atau menyalahkan wacana tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Bambang Indriyanto ketika dihubungi JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).
Menurutnya, jika melakukan tes keperawanan hanya untuk syarat proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) maka itu adalah suatu wacana yang tidak proporsional. "Jika tes keperawanan dilakukan untuk alasan kesehatan, mungkin masih bisa diterima. Namun, jika dilakukan hanya untuk seleksi penerimaan siswa, maka itu sangat tidak proporsional," tukasnya.
Lantas, bagaimana jika wacana tersebut benar-benar disetujui dan diterapkan di suatu daerah" Bambang mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak meskipun ini terkait dengan dunia pendidikan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah (pemda) di era otonomi daerah ini.
"Jika nantinya terbit suatu kebijakan yang mengatur tentang tes keperawanan akan digunakan sebagai syarat PSB di suatu daerah, itu sudah hak prerogatif daerah tersebut. Kemdiknas tidak berwenang untuk melarang, karena saat ini semuanya kan sudah desentralisasi," terang Bambang.
Bambang menambahkan, hingga saat ini memang belum ada satupun aturan formal mengenai tes keperawanan yang digunakan untuk kepentingan seleksi PSB. Menurutnya, tes keperawanan itu masalah yang bersifat etika. "Hilangnya keperawanan siswa karena free sex, itu memang sangat melanggar aturan agama. Tetapi, jika masalah itu dikaitkan dengan syarat untuk melanjutkan pendidikan, saya pribadi beranggapan itu tidak perlu," ujarnya
Sumber:jakarta Metro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar