Minggu, 03 Oktober 2010

Tes Keperawanan Siswa syarat proses seleksi penerimaan siswa baru

Kemdiknas Tak Bisa Larang 
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan menengah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno.
"Kami tentunya tidak bisa untuk melarang, membenarkan atau menyalahkan wacana tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Bambang Indriyanto ketika dihubungi JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).
Menurutnya, jika melakukan tes keperawanan hanya untuk syarat proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) maka itu adalah suatu wacana yang tidak proporsional. "Jika tes keperawanan dilakukan untuk alasan kesehatan, mungkin masih bisa diterima. Namun, jika dilakukan hanya untuk seleksi penerimaan siswa, maka itu sangat tidak proporsional," tukasnya.
Lantas, bagaimana jika wacana tersebut benar-benar disetujui dan diterapkan di suatu daerah" Bambang mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak meskipun ini terkait dengan dunia pendidikan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah (pemda) di era otonomi daerah ini.
"Jika nantinya terbit suatu kebijakan yang mengatur tentang tes keperawanan akan digunakan sebagai syarat PSB di suatu daerah, itu sudah hak prerogatif daerah tersebut. Kemdiknas tidak berwenang untuk melarang, karena saat ini semuanya kan sudah desentralisasi," terang Bambang.
Bambang menambahkan, hingga saat ini memang belum ada satupun aturan formal mengenai tes keperawanan yang digunakan untuk kepentingan seleksi PSB. Menurutnya, tes keperawanan itu masalah yang bersifat etika. "Hilangnya keperawanan siswa karena free sex, itu memang sangat melanggar aturan agama. Tetapi, jika masalah itu dikaitkan dengan syarat untuk melanjutkan pendidikan, saya pribadi beranggapan itu tidak perlu," ujarnya
Sumber:jakarta Metro

Lulusan SMA Masih Berpeluang Jadi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan kelonggaran dalam seleksi CPNS 2010. Jika sebelumnya, kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dalam formasi paling rendah DII ditambah sedikit lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kini Sekolah Menengah Atas (SMA) pun berpeluang.
Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, lulusan SMA masih diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS. Hanya saja, lulusan SMA mesti memiliki keahlian plus, seperti ketrampilan bidang komputer, pembukuan, keuangan, akuntasi, dll.
"Jadi bukan SMA yang tanpa keahlian, tapi harus SMA plus sehingga sudah siap kerja. Sebab, lulusan SMA harusnya melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, beda dengan SMK.
Kecuali dia melengkapi dengan berbagai keahlian yang didapat lewat kursus, maka dia bisa langsung kerja," tutur Ramli pada JPNN, kemarin.
Meski meloloskan lulusan SMA plus dalam formasi CPNS, namun ini hanya berlaku bagi daerah terpencil dan tertinggal serta perbatasan. Itupun jika di daerah tersebut tenaga kerjanya terbatas dan masih ada kelonggaran.
"Meski pemekaran, kalau tenaga kerjanya banyak dan letak daerahnya di perkotaan atau sudah maju, tidak diizinkan menerima SMA. Kalau lulusan SMK masih bisa," ucapnya.
Diapun mewanti-wanti, jatah lulusan SMA di daerah tersebut dibatasi dan maksimal 10 persen dari kuota yang ada. "Lulusan SMA tidak boleh banyak, yang harus banyak itu lulusan sarjana. Kalau di Papua masih bisa 10 persen karena daerahnya terpencil dan SDM yang berpendidikan sarjananya masih kurang," pungkasnya
Sumber : Jakarta Metro